BPJPH dan BPOM Temukan 7 Produk Olahan Berlabel Halal Namun Mengandung Babi
Dalam siaran pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk. Berdasarkan pengawasan tersebut, dari 11 (sebelas) batch produk ditemukan 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
9 (sembilan) Produk Olahan tersebut 7 (tujuh) diantaranya telah berlabel halal dan 2 (dua) produk yang tidak berlabel halal. Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut tercantum pada Lampiran siaran pers ini.
7 (tujuh) Produk Olahan yang telah berlabel halal tersebut diberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sedangkan 2 (dua) produk lainnya yang belum berlabel halal, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Bagi siapapun yang mengetahui peredaran produk olahan tersebut yang dinilai mencurigakan atau tidak memenuhi regulasi yang berlaku, bisa menyampaikan kepada bpjph, bpom atau bisa menghubungi kontak center LPH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Karena dengan partisipasi publik ini diharapkan bersama-sama menciptakan iklim pada industri halal di semua sektor ke depan. siaran pers ini bisa diakses dilaman BPJPH. (iu/red)